Kamis, 07 Mei 2015

RESUME KULIAH UMUM SYARIAH ECONOMY FORUM (SEF)


BEING GLOBAL LEADER IN ISLAMIC FINANCE

(Oleh : Ronald Rulindo. Ph.D)



Ekonomi Syariah adalah salah satu alternatif atau jalan keluar bagi perekonomian yang rumit saat ini. Dalam Ekonomi Syariah tidak diperbolehkan riba, karena penghancur sistem ekonomi adalah riba.

Tujuan diadakannya Ekonomi Syariah adalah Keadilan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial seperti saat ini.

Riba adalah Bunga yang diberikan saat menabung atau berinvestasi tanpa akad dan kesepakatan kedua pihak. Riba menjadi tidak adil dikarenakan dapat menimbulkan bunga.

Fenomena riba :
-          Merusak perekonomian
-          Menimbulkan rasa malas yang berulang-ulang

Perkembangan Ekonomi Syariah di dunia mulai muncul dan berkembang pada tahun 1960-an di Mesir. karena polemik keadaan politik dan sosial di Mesir, lembaga syariah belum bisa menunjukan eksistensinya di dunia ekonomi sekitar tahun 1970-an barulah berdiri sebuah lembaga perbankan syariah di Mesir hal ini menunjukan walaupun tidak secara langsung dikenal lembaga keuangan syariah tetap memiliki progres dalam mengikuti perkembangan masyarakat.

Setelah Mesir Sistem syariah mulai berkembang masuk ke Dubai, kemudian memasuki Asia dengan tujuan negara berbasis syariah islam yaitu Malaysia dan kemudian barulah pada tahun 1999-an mulai masuk ke Indonesia yang ditandai dengan hadirnya bank Muamalat sebagai Bank Retail pertama di Asia yang berbasis syariah sekaligus pelopor bank syariah pertama di Indonesia.

Bank Syariah mencoba memenuhi system perantara yang berlebihan dengan orang yang kekurangan uang. Pinjaman di bank syariah diperbolehkan tanpa bunga. Dalam bank syariah terdapat 2 cara yaitu Musyawarah dan Mudarabah.

Negara yang tidak meminjamkan uang dengan tidak ada bunga yaitu Arab dan Iran. Global leader bank syariah adalah Dr. Humairda.

Tujuan dari Islamic Financial System :
-          Mendorong terjadinya Ekonomi of development
-          Pemberantasan kemiskinan dengan cara zakat, wakaf

Jenis financial exclusion atau inclusion :
-          Non voluntary exclusion
-          Voluntery exclusion

Boosting Economy Development :
-          Technical Capacity
-          Kemampuan manajerial
-          spiritual

Penerapan syariah saat ini memang belum seutuhnya berjalan baik, namun dari mulai perkembangannya inilah usaha terbaik yang dilakukan oleh para ahli walaupun masih banyak yang harus diperhatikan dalam penerapannya seperti teknik, sistem serta spiritual sehingga tercapailah keadilan ekonomi masyarakat, perhatian terhadap kebutuhan masyarakat, dan bebas dari riba.

Jadi dalam islam fenomena kaya adalah berkecukupan tetapi tidak berlebihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar