Kamis, 06 Desember 2012

Prinsip Ekonomi Koperasi


Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan Indonesia ?

Jawab :

Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa  :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha  
    masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.

Menurut uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.

Namun agar koperasi bisa tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan, maka harus terhindar dari unsu politik dan kepentingan perorangan atau kelompok. Karena apabila ini terjadi maka pengadaan koperasi tidak akan tepat sasaran.

Berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM),  jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang sampai November 2001. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).
Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa prinsip ekonomi yang dianut koperasi dalam menjalankan kegiatannya sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan bangsa Indonesia. Sebagian besar koperasi yang aktif adalah koperasi yang bergerak dalam bidang perkreditan. Sehingga masyarakat Indonesia mempunyai pilihan untuk mendapatkan kredit selain melalui bank konvensional. Tentunya dengan kredit di koperasi, ada satu hal yang unik di mana setiap anggotanya akan mendapatkan sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya. Hal tersebutlah yang tidak didapatkan  di bank konvensional.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar