Dalam
perkembangannya koperasi di Indonesia telah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan
sampai akhirnya disahkannya UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi di
Indonaesia, berikut adalah beberapa tahap sebelum
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian itu muncul.
a.
Verordening op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 431/1915)
b. Regeling
Inlandsche Cooperatieve Verenigingen (Stb. 91/1927)
c. Algemene
Regeling op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 108/1933)
d. Regeling
Cooperatieve Verenigingen (Stb. 179/1949)
e. Undang-Undang
Tentang Perkumpulan Koperasi (UU 79/1958)
f. Peraturan Pemerintah tentang
Perkembangan Gerakan Koperasi (PP 60/1959)
g. Instruksi
Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960
h. Undang-Undang
Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 14/1965)
i. Undang-Undang
Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 12/1967)
Setelah lahirnya UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang hadir atas ketidakjelasan aturan
main di lapangan mengenai jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen,
keusahaan, permodalan, serta pembinaan koperasi untuk lebih menjamin
terwujudnya kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pengaturan
koperasi sebagai badan hukum semakin jelas pada definisi koperasi menurut UU 25
Tahun 1992 yakni badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta
berdasar pada asas kekeluargaan.
Maka muncullah
Dasar hukum Koperasi Indonesia dengan di keluarkannya UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak
berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, danTambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832
Indonesia
adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh
sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena
itu landasan hukum koperasi sangat kuat. Landasan-landasan Koperasi Indonesiaan
antara lain adalah:
1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila
dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus
dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila
tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan
aspirasi anggota koperasi.
2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan
landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta
penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal
33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk
semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu,
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan
kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat
Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia
kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan
karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan
harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat
kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental
tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan mengawasi
karena Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan
ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya
- pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966
Landasan-landasan
Koperasi Indonesia
(1) Landasan idiil
Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
(2) Landasan
strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan
geraknya adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya.
(3) Landasan mental
Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Referensi :
http://b-prakoso27210001.blogspot.com/2011/10/dasar-hukum-koperasi-di-indonesia.html
http://jamesteven.blogspot.com/2012/01/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html