Kata “koperasi” berasal dari bahasa
Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama
dan “Operation” yang artinya bekerja.
Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan
sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi
koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati
diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang
rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi
adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang
terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki
kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi
adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga
berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan
diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara
ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut
bergabung dengan koperasi.
Koperasi
dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal
koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil
usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun
swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan
koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai
tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud
ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar