Perusahaan ATM AS Suap
Pejabat Bank BUMN Indonesia
TEMPO.CO, New York - Perusahaan penyedia mesin anjungan tunai mandiri (ATM)
terbesar asal Amerika Serikat, Diebold Inc., divonis membayar denda US$ 48,1
juta sebagai denda karena telah menyuap bank pemerintah di Cina dan Indonesia,
seperti dikutip situs Reuters, Selasa, 22 Oktober 2013. Perusahaan itu juga
melakukan penyuapan di Rusia untuk memperlancar bisnis. Perusahaan
sepakat untuk membayar denda US$ 25,2 juta serta menjalani penundaan
kesepakatan tuntutan tiga tahun dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Penundaan itu dilakukan untuk menyelesaikan tuntutan yang muncul karena Diebold
melanggar Foreign Corrupt Practices Act antara tahun 2005 hingga 2010. Perusahaan
juga akan membayar US$ 22,9 juta sebagai denda kepada United States Securities
and Exchange Commission. Kasus ini membuat perusahaan yang berkantor pusat di
Ohio menunjuk satu pengawas kepatuhan independen. Pemerintah setempat
menyatakan, perwakilan-perwakilan Diebold di Cina dan Indonesia mengeluarkan
sekitar US$ 1,75 juta sebagai hadiah untuk para pejabat di bank-bank pemerintah
guna mempengaruhi kebijakan pembelian mereka. Menurut United States
Securities and Exchange Commission, hadiah itu termasuk perjalanan ke
Disneyland, Las Vegas, Paris, dan Bali, dengan alasan pelatihan atau
pengeluaran bisnis yang sah.
Diebold pun dituding menyuap satu distributor di Rusia sekitar US$ 1,2 juta
yang terselubung dalam kontrak melalui telepon. Uang tersebut dibayarkan kepada
sejumlah karyawan bank swasta di negara tersebut. "Pendapatan
korporasi tidak bisa ditempatkan di atas hukum, dan penalti hari ini
menjelaskan, dengan tegas dan jelas, bahwa tindakan semacam itu tidak bisa
diterima," ujar jaksa Distrik Ohio Selatan, Steven Dettelbach.
Departemen Kehakiman menyebut penalti itu mencerminkan kerja sama Diebold
mengungkap kasus tersebut. Juru bicara Diebold, Mike Jacobsen, menyebut
pengungkapan kasus tersebut sebagai langkah penting bagi perusahaan. "Penting
untuk Diebold mengetahui permasalahan ini, melihat tanggung jawab yang bisa
dilakukan, dari investigasi Foreign Corrupt Practices Act," kata dia.
Departemen Kehakiman mengajukan persetujuan penangguhan tuntutan dengan
pengadilan federal di Akron, Ohio. Sementara itu, United States Securities and
Exchange Commission mandaftarkan tuntutan dengan pengadilan federal di
Washington D.C. Persetujuan penangguhan tuntutan memungkinkan suatu
perusahaan terhindar dari denda kriminal dengan memenuhi kondisi tertentu.
Persetujuan itu bahkan bisa membuat kasus ditutup. Dalam perdagangan sore
kemarin, nilai saham Diebold naik 19 sen menjadi US$ 29,91 di New York Stock
Exchange.
Kasus di atas salah satu contoh dari kasus bisnis amoral tentang penyuapan
terhadap beberapa negara karna untuk mempelancar bisnisnya dalam penjualan
mesin atm yang berasal dari amerika serikat, diebold.permasalahan tersebut
menimbulkan kerugian yang sangat besar dikarnakan perusahaan diebold harus
membayar denda di setiap negara akibat kasus tersebut.oleh karna itu seharusnya
perusahaan tersebut tau bagaimana menjalannkan bisnisnya dengan baik
tanpa harus menyampingkan nilai-nilai moral dan etika yang dalam kegiatan
berbisnis walaupun di zaman yang modern ini sangat banyak sekali pesaing-pesaing
bisnis yang kuat.
Referensi :
http://www.tempo.co/read/news/2013/10/23/087523915/Perusahaan-ATM-AS-Suap-Pejabat-Bank-BUMN-Indonesia